Persoalan Tik Aseak Butuh Solusi

Persoalan Tik Aseak Butuh Solusi

\"tnks\"LEBONG UTARA, BE - Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Lebong diminta untuk segera mencari solusi terkait permasalahan para penambang di lokasi Tik Aseak yang masuk ke dalam wilayah Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Jika permasalahan itu tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan berdampak terhadap sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lebong kedepan. \"Kita harus memahami nasib para penambang tradisional tersebut. Mereka disana hanya sekedar untuk menafkahi keluarga. Namun demikian, kita juga tetap harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang ada. Untuk itu Pemda dan DPRD diharapkan bisa mencari solusi bagi mereka (penambang,red),\" saran nantan anggota DPRD Kabupaten Lebong, M Gustiadi SSos. Dikatakan pria yang akrab disapa Edi Tiger ini, pemerintah dapat memberikan solusi agar TNKS tidak mengalami kerusakan dan para penambang tidak kehilangan mata pencaharian mereka. \"Kita juga khawatir aktivitas penambangan dapat menimbulkan bencana longsor yang tentunya membahayakan keselamatan para penambang sendiri,\" kata Edi Tiger. Selain itu, Kapolres Lebong, AKPB Zainul Arifin MH menegaskan, tidak hanya para penambang yang terancam hukuman pidana jika tetap melakukan aktivitas penambangan di tambang emas tradisional Tik Aseak yang berada di kawasan TNKS Desa Ketenong I Kecamatan Pinang Belapis, pemodal para penambang juga dapat dijerat. Kapolres mengatakn, dari penertiban yang dilakukan secara persuasif Kamis (7/4) lalu, diketahui para penambang hanya sebagai pekerja. Sementara dibalik para pekerja ini ada pemodal yang menanggung operasional untuk melakukan aktivitas penambangan. Para pemodal ini bisa dijerat dengan UU Nomor 18 tahun 2013 pasal 9 ayat 1 huruf a minimal ancaman 3 tahun maksimal 15 tahun serta denda minimal 1,5 miliar maksimal 10 miliar. Serta pasal 91 ayat 1 huruf a UU yang sama diancaman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun ditambah denda minimal 1,5 dan maksimal 5 tahun. \"Jadi jangan main-main dengan hal ini, kita imbau agar masyarakat bisa menghentikan aktivitas mereka di sana. Selain melanggar undang-undang juga membahayakan keselamatan,\" tegasĀ  Kapolres.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: